DPR Apresiasi Predikat Badan Publik Informatif dari KIP sebagai Wujud Parlemen Modern
Anugerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi.
Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengapresiasi capaian predikat Badan Publik Informatif oleh DPR RI dengan nilai 96,52, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Anugerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Tentu kita bersyukur hari ini pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, DPR mendapatkan kategori Badan Publik Informatif yang disampaikan langsung oleh Bapak Wakil Presiden RI. Saya kira ini adalah upaya kerja keras dari semua jajaran Setjen DPR RI untuk mewujudkan konsep dari Pimpinan DPR tentang Parlemen Modern,” jelas Indra pasca menghadiri acara Anugerah KIP 2021 yang diselenggarakan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Karena merupakan wujud dari parlemen modern, Indra menegaskan capaian ini akan dipertahankan dan dievaluasi secara terus-menerus agar bagaimana publik dapat dengan mudah mengakses informasi yang ada di DPR RI. Akses publik ini, jelas Indra, tidak hanya bersifat manual namun juga digital.
“Misal website DPR saat ini belum semua lini mudah terakses, sehingga itu merupakan satu catatan ke depan ini akan kami perbaiki adalah penguatan di website kita,” tambah Indra.
Baca Juga: Komisi I DPR: Hasil Penyelidikan Kebocoran Data Harus Diumumkan ke Publik
Indra menegaskan, predikat Badan Publik Informatif ini akan menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh stakeholder informasi publik di DPR RI dan Setjen DPR RI. Sinergi yang baik antar unit menjadi penting dalam memenuhi semua unsur-unsur keterbukaan.
“Selain itu adanya proyek big data tahun depan mempermudah semua sistem yang ada di DPR, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses data yang ada di DPR, bahkan, misalnya dapat melihat keputusan-keputusan seperti rapat komisi. Dan itu adalah salah satu kriteria yang akan kita perbaiki,” jelas Indra.
Diketahui, dari hasil monev tahun 2021 ini terhadap 337 badan publik yang dinilai oleh KIP dengan klasifikasi sebagai berikut: Informatif sejumlah 83 badan publik; Menuju Informatif sejumlah 63 badan publik; Cukup Informatif sejumlah 54 badan publik; Kurang Informatif sejumlah 37 badan publik; dan Tidak Informatif sejumlah 100 badan publik.