Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Fabiola Febrinastri
Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Regulasi tersebut perlu didukung oleh kesiapan aparat pemerintah di lapangan.

Suara.com - Pimpinan DPR RI mendukung langkah pemerintah untuk menghapus cuti bersama pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021 ini. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam menanggapi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

“Kami (DPR RI) mendukung langkah yang dilakukan pemerintah tersebut tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia (dari pandemi Covid-19),” jelas Dasco ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya langkah ini diambil sebagai bagian dari pembelajaran dari pengalaman akhir tahun 2020 lalu.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan adanya libur panjang akan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Sehingga, langkah antisipasi ini diperlukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 yang akan terjadi di akhir tahun.

Baca Juga: Pertamina Diklaim Jual Rugi, Fraksi PKS DPR RI Tolak Kenaikan Harga Pertalite

“Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi telah mengatur melalui SKB 3 menteri bagaimana tentang pengaturan libur Natal dan Tahun Baru ini,” tambah Dasco.

Meskipun demikian, pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut perlu didukung oleh kesiapan aparat pemerintah di lapangan, terutama sosialisasi dini agar masyarakat siap mendukung kebijakan tersebut.

“Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga di mana kejadian yang ada di waktu lalu tidak kita kehendaki dapat terulang lagi, seperti rumah sakit penuh, kekurangan oksigen, dan kurangnya tenaga medis, dan sebagainya itu tidak terjadi lagi di Indonesia,” tambah Dasco.

Selain telah diterbitkannya SKB 3 menteri tersebut, regulasi lainnya untuk mencegah lonjakan Covid-19 adalah melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI