Komisi I Yakin Andika Perkasa Mampu Bawa TNI Jadi Lebih Profesional
Dan juga menjaga kedaulatan negara.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari meyakini calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mampu membawa TNI menjadi institusi yang lebih profesional. Meskipun, rentang masa jabatan Panglima TNI yang baru cukup singkat, hanya selama 13 bulan, sebelum memasuki masa pensiun.
“Saya yakin Pak Andika dalam masa yang 1 tahun 1 bulan ini dia akan mampu untuk membawa TNI menjadi lebih profesional," ujar Kharis kepada awak media, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Diketahui, pada Sabtu (6/11/2021), Komisi I DPR RI menggelar RDPU dengan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Kharis menekankan RDPU akan lebih mendalami pemahaman calon Panglima TNI sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Baca Juga: Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak
"Ya pasti sesuai dengan tujuan pokok dan fungsi panglima TNI, sesuai dengan UU TNI tu kita akan dalami seperti apa calon panglima TNI kita ini," tambah politisi PKS ini.
Kharis meminta agar Panglima TNI ke depan dapat menjaga kedaulatan negara, baik yang bersifat Operasi Militer atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti penanganan pandemi Covid-19.
“PR yang pertama menyangkut profesionalitas. Kedua, tingkat kesejahteraan prajurit. Ketiga, juga saya kira modernisasi alutsista juga sangat diperlukan. Di samping juga perlunya peningkatan untuk kerja sama dengan militer-militer negara lain dalam rangka meningkatkan skill, wawasan dan juga persahabatan dengan negara lain," pesan Kharis.
Diketahui, dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid pagi ini, hadir pula Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI dari sembilan fraksi untuk melakukan pendalaman terhadap calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Andika Ditanyakan Penyelesaian Konflik Papua