Pengunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN

Fabiola Febrinastri
Pengunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN
M. Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Golkar. (Dok: DPR)

Pengunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN.

Suara.com - M. Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Golkar mengirimkan pernyataan sebagai berikut;

Yang saya permasalahan adalah adanya pengunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN.

(1) Istilah Cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN kita karena ;

(a) Program PEN itu sendiri adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN yang penamaannya kita beri nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi (i) Bisang Kesehatan (ii) Perlindungan Sosial (iii) Sektoral K/L Dan Pemda (iv) UMKM (v) Pemilbiayaan Korporasi (BUMN) (vi) Insetif Perpajakan Dunia Usaha

Baca Juga: Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Kementan Diapresiasi, DPR: Perlu Dilanjutkan

Jadi jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur Belanja APBN.

(b) karena itu apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember.

(2) Menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%. Tetapi hal itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untu itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100% maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) PMN yang selama disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN.

(4) Walaupun dalam UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan bendahara umum negara untuk menggunakan SAL tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR. Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL.

Baca Juga: Pelan-pelan Pemerintah-DPR Capai Titik Temu RUU PDP, Ditargetkan Selesai Masa Sidang Ini


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI