Junimart Desak Kemenpanrb Hukum Pejabat Kementan yang Overacting dengan Seragam Kostranas

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Junimart Desak Kemenpanrb Hukum Pejabat Kementan yang Overacting dengan Seragam Kostranas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Apa yang dilakukan oleh ASN di Kementan adalah hal yang memalukan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), segera menindak tegas para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) tertangkap basah mengenakan seragam Komando Strategis NasDem (Kostranas).

"Kemenpan RB dan lembaga terkait, dalam rangka penegakan aturan dan etika ASN harus segera dan proaktif menyikapi kejadian yang overacting ini, segera ambil tindakan yang tegas dengan menerapkan sanksi-sanksinya," ujar Junimart kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, para pejabat Kementan tersebut telah tidak memegang teguh asas netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Satu hal yang harus diingat bahwa setiap ASN, wajib hukumnya memegang teguh asas netralitas. Kalau ada ASN dengan bangga mengenakan simbol simbol, baju partai politik, sebaiknya dipecat saja," kata Junimart.

Baca Juga: Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit!

Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan sesuai etika ASN dan Permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army. Sehingga apa yang dilakukan oleh para pejabat Kementan itu, dinilai sebagai pelanggaran dan layak disanksi tegas.

"Artinya telah terjadi pembangkangan terhadap UU maupun peraturan pemerintah. Untuk itu instansi atau Kementerian tersebut harus diberikan peringatan keras supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan. Setiap ASN harus membaca, memahami psl 23 UU 5/ 2014 menyangkut kewajiban ASN," tegasnya.

Selain itu, Junimart menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana terlihat pada poto tersebut tampak terkesan mengijinkan para pejabat di Kementeriannya mengenakan seragam Kostranas.

"Pak Jokowi sebagai Presiden sesuai pasal 25 UU ASN, sebaiknya mengambil sikap tegas terhadap Menteri Syahrul Yasin Limpo. Karena dari poto yang beredar luas diduga telah dengan sengaja mengijinkan pelanggaran terhadap UU yang melarang keras ASN bermain politik dalam sifat, bentuk dan simbol-simbol nyata dan tersembunyi," ungkap Junimart.

Lebih lanjut diungkapkannya, tindakan dari para pejabat di Kementan itu dinilai sangat memalukan yang mana Pemerintah saat ini bersama lembaga lainnya dan anak bangsa sedang fokus mengatasi pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Komisi II dan MenPAN-RB Gelar Rapat Tertutup Bahas Kecurangan Tes CPNS

"Harus disadari bahwa Pemerintah dan segenap anak bangsa saat ini fokus bersama mengatasi pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi, bukan gagah-gagahan ala army dan pemborosan," tandasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI