Presiden Mau Bagi-bagi Tanah, DPR Dukung HGU dan HGB Tanah Terlantar Segera Dicabut

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Presiden Mau Bagi-bagi Tanah, DPR Dukung HGU dan HGB Tanah Terlantar Segera Dicabut
Ketua Panitia Kejra (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Pendistribusian reforma agraria sebelumnya terkesan hanya sebatas euforia.

Suara.com - Ketua Panitia Kejra (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak kembali membagi-bagikan tanah kepada warga melalui reforma agraria.

Menurutnya, program reforma agraria sangat membantu dalam mengatasi masalah tingginya ketimpangan hak atas tanah di tengah masyarakat. Namun dalam hal pendistribusiannya, Junimart berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.

"Tentu kita sangat mendukung dilakukanya pendistribusian reforma agraria oleh Bapak Presiden, karena pembagian hak atas tanah kepada warga ini sangat membantu mengatasi masalah ketimpangan di tengah masyarakat. Presiden harus tegas memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN jangan sampai program ini justru tidak dijalankan serius oleh mereka," ujar Politisi PDI-Perjuangan itu kepada wartawan, pada Jumat, (10/12/2021).

Kata Junimart, berdasarkan hasil temuan di lapangan atas pendistribusian reforma agraria sebelumnya yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN terkesan hanya sebatas euforia semata, bahkan sangat jauh dari target yang dicanangkan oleh Presiden bahwa tanah harus pro rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: Lift Gedung DPR RI Mati Mendadak, 3 Orang Terjebak

Selain itu, Junimart juga menyatakan dukungannya atas rencana Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini mencabut sejumlah ijin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang ditelantarkan oleh para pemegang ijin.

"Jumlah tanah yang dikuasai dengan ijin HGU dan HGB itu sangat banyak, tetapi pada kenyataannya tanah-tanah tersebut ditelantarkan oleh para pemegang ijin, ini adalah temuan kami dan fakta. Saya kira keputusan Presiden untuk mencabut satu persatu ijin atas tanah itu sudah sangat tepat dan tentunya harus didukung," tegasnya.

Tidak sampai disitu, Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga menyarankan agar Presiden juga melakukan evaluasi atas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana dalam pelaksanaannya dianggap tidak sesuai fakta.

"Termasuk mengevaluasi pelaksanaan PTSL yg menurut saya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Presiden sebaiknya langsung turun kelapangan melihat tanah tanah yang diterlantarkan itu, tidak cukup hanya mendengar dari Menteri ATR/ BPN supaya valid antara laporan dan kenyataan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021). Mengatakan kembali akan melakukan pembagian tanah kepada warga melalui program reforma agraria.

Baca Juga: Terjebak di Lift Anjlok, Ini Kesaksian Anggota DPR RI Darori:

Sehingga dipastikan untuk memenuhi target 12 juta Hektar tanah yang dibagikan kepada masyarakat, Presiden memutuskan dalam waktu dekat ini akan mencabut sejumlah ijin HGU dan HGB tanah dari para pemegang ijin.

"Saat ini kita sudah memiliki bank tanah. Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan semuanya. Mungkin insyaallah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu per satu. Yang ditelantarkan. Karena banyak sekali,” kata Presiden.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI