Tutup Masa Sidang, Puan Minta Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat di Dapil Masing-masing

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Tutup Masa Sidang, Puan Minta Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat di Dapil Masing-masing
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ada enam undang-undang yang disahkan.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022. Memasuki reses, Puan meminta para anggota DPR RI untuk memanfaatkan masa tersebut untuk menyatu dengan rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

“Kepada Yang Terhormat Anggota DPR RI, pergunakanlah kesempatan reses ini untuk membangun kebersamaan bersama rakyat di daerah pemilihan masing-masing serta membangun ketahanan sosial,” imbau Puan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

“Sampaikan juga tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh Dewan, dan persatukanlah rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia yang sejahtera, maju dan berkepribadian,” imbuh cucu Bung Karno ini.

Sebelum menyampaikan Penutupan Masa Sidang DPR, rapat paripurna didahului dengan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Sebut RUU TPKS 'Kering' Buat Anggota DPR, Bivitri: Nilai Ekonomisnya Enggak Ada

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Anggota dewan pun sepakat menyetujui RUU tersebut menjadi Undang-undang. Setelahnya, Puan mengawali Pidato Penutupan Masa Sidang DPR dengan menyampaikan duka cita lepada warga terdampak erupsi Gunung Semeru serta keprihatinan atas bencana gempa dan banjir di sejumlah daerah.

“DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah bekerja cepat dalam melakukan upaya tanggap darurat. Pemerintah agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak bencana,” ucapnya.

“DPR RI, melalui fungsi konstitusionalnya, akan memastikan agar upaya Pemerintah dalam penanganan dampak bencana dapat berjalan optimal serta mengundang seluruh masyarakat untuk ikut mengambil peran dan tanggung jawab, bergotong-royong, dalam meringankan beban warga terdampak bencana banjir dan erupsi Semeru,” sambung Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu kemudia menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. Puan menambahkan, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

“Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Diapresiasi sebagai Pimpinan DPR Terpopuler di KWP Awards 2021

Adapun 6 Undang-undang yang telah disahkan itu adalah:


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI