Ketua DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok untuk Kurangi Beban Rakyat

Pemerintah Negeri Jiran itu diketahui menetapkan harga minyak goreng bersubsidi senilai RM 2,5.
Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar segera mengendalikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, khususnya minyak goreng. Menurutnya, harga kebutuhan pokok yang tinggi menambah beban rakyat di masa pandemi Covid-19.
“Beberapa kebutuhan pokok seperti telur, bawang, dan cabai harganya belum kembali stabil sejak akhir tahun lalu. Bahkan minyak goreng pun juga masih mahal meski pemerintah sudah memberi acuan harga Rp14 ribu per liter,” kata Puan dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Minggu (9/1/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu mengingatkan Presiden Joko Widodo sudah jauh-jauh hari meminta jajarannya untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok. Puan pun menyoroti harga-harga sembako yang masih mahal meski sudah memasuki pekan kedua awal tahun.
“Kementerian terkait dan pemerintah daerah perlu cepat merealisasikan arahan dari Bapak Presiden. Segera kendalikan harga-harga kebutuhan pokok agar dapat mengurangi beban rakyat,” ucap Puan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sidak Polsek, Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak
Khusus untuk minyak goreng, Puan meminta pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng murah bersubsidi secara merata. Hal tersebut karena sampai saat ini harga minyak goreng di pasaran masih berkisar Rp20 ribu per liternya.
“Stok minyak subisidi masih sangat langka di pasaran, baik pasar tradisonal maupun ritel, sehingga warga masih belum merasakan program tersebut,” ungkap Puan.
Pedangang di pasar-pasar tradisional menyebut masih menjual minyak dengan harga tinggi lantaran masih mendapat harga mahal dari agen. Oleh karena itu Puan meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat. “
Penyaluran minyak murah bersubsidi juga harus merata di seluruh daerah sehingga dapat dirasakan oleh rakyat,” tutur legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.
Puan juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) untuk pemerintah daerah (pemda) mengenai penyaluran subsidi minyak goreng murah. Dengan begitu, pemda dapat bergerak cepat menerapkan program minyak goreng subsidi di wilayahnya.
Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP Wajib Bagikan Beras ke Warga, Aria Bima: Ini Ide dari Mbak Puan
“Kami juga mendukung pemda menggelar sebanyak mungkin operasi minyak goreng agar dapat membantu masyarakat, khususnya warga kelas menengah ke bawah yang perekonomiannya belum stabil dampak Pandemi Covid-19,” sebut Puan.