Usai Sepakati Jadwal Pemilu, DPR: Pembahasan Tahapan Pemilu Digelar Maret Mendatang

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Usai Sepakati Jadwal Pemilu, DPR: Pembahasan Tahapan Pemilu Digelar Maret Mendatang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Pembahasan diharapkan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, akan dilakukan pada maret 2022 mendatang. Tepatnya setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.

"Tahapan pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (24/1/2022).

Untuk itu, Junimart berharap pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang dengan pertimbangan pandemi Covid-19 dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, maka masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja.

"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ungkapnya.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Legislator Habiburrokhman: Bak Zaman Kolonial Ada Tuan-Budak

Sementara terkait kesepakatan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. Pada rapat kerja (Raker) yang berlangsung Senin (24/1/2022) telah disepakati penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Febaruari 2024," jelasnya.

Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," pungkasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dilirik Banyak Partai Untuk Maju di Pilpres 2024


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI