Puan Maharani Harap Perjanjian Ekstradisi RI - Singapura Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam sejumlah hal, termasuk soal ekstradisi.
Suara.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam sejumlah hal, termasuk soal ekstradisi. Ia berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Melalui perjanjian ini, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
“DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Puan memuji diplomasi Pemerintah dengan Singapura yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Lewat perjanjian ekstradisi, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
“Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” papar mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu. Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Klarifikasi soal Insiden dengan Faris Ramli, Bek Singapura Malah Beri Sindiran
Pertama adalah mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola sebagian ruang udara di wilayah tersebut. Puan meminta Pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik. “Harus ada penjelasan yang lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbaunya.
Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak tahun 2007. Kerja sama yang dimaksud terkait Defence Cooperation Agreement (DCA). “Kami berharap perjanjian kerja sama DCA tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” tutup politisi PDI-Perjuangan tersebut.