Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Fabiola Febrinastri
Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tak Berspekulasi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia pensiun personel TNI. Menurutnya, permohonan uji materi yang diajukan ke MK itu perlu dihormati. Dasco juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif mengenai permohonan judicial review tersebut.

“Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2022).

Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan. Ia berharap, masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.

"Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Sufmi Dasco: DPR Terapkan Pembatasan

Di kesempatan berbeda, anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyampaikan, masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.

"Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK. Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan. Pasal 53 UU TNI berisi, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Adapun Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca Juga: Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota KPU dan Bawaslu, Komisi II Minta Masukan Masyarakat


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI