Kasus Covid-19 Meningkat, Sufmi Dasco: DPR Terapkan Pembatasan
Semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR RI menerapkan pembatasan kegiatan saat rapat kerja maupun kegiatan lainnya, merespons angka kasus Covid-19 yang meningkat di lingkungan Gedung DPR RI.
"Kami sudah putuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat Komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh yaitu 30 persen, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dasco menambahkan, kehadiran fisik 30 persen dalam rapat sudah termasuk sekretariat, anggota dewan dan mitra kerja. Sementara, durasi rapat fisik anggota dewan hanya dibolehkan 2,5 jam. Dasco menambahkan, semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, kata dia, mereka juga akan menjalani tes swab antigen.
"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," kata Dasco.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: PM Papua Nugini Positif Virus Corona Saat Berkunjung ke Beijing China
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah anggota DPR dan pegawai di lingkungan parlemen yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan kasus Covid-19 pada Sabtu (5/2/2022) mencapai 228 orang.
Dari 228 orang tersebut, ada 10 Anggota DPR yang terdeteksi positif Covid-19. Menurut Indra, sebagian diantaranya masih positif sampai saat ini.
"Dari update minggu lalu, anggota yang terdeteksi melalui lab kami 10 orang dan beberapa sudah negatif," kata Indra.