Pemerintah Diminta Pertimbangkan Banyak Hal Terkait Aturan Program Jaminan Hari Tua
Penyelesaian persoalaan JHT yang kini menjadi perhatian publik.
Suara.com - Pemerintah diminta berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal dalam mengambil kebijakan terkait Program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dikemukakan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang minta jangan ada pihak yang dirugikan terkait aturannyang tertuang lewat Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.
"Tentu saja jadi satu hal yang harus kami pikir dan pertimbangkan matang-matang, sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Menurut Puan, penyelesaian persoalaan JHT yang kini menjadi perhatian publik harus diselesaikan dengan musyawarah. Di mana, masukan dan saran dari semua kalangan perlu didengar.
"Kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait itu akan sangat-sangat jadi satu hal yang lebih baik," ujar Puan.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, sebelumnya, meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengumpulkan pimpinan serikat buruh.
Permintaan Muhaimin itu menyusul adanya tuntutan dari kalangan buruh agar Ida mencabut Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya kira, Bu Ida saya minta segera ngumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Muhaimin menegaskan agar Menaker Ida dapat melibatkan pihak-pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. Terlebih kebijakan yang berdampak besar.
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Muhaimin.
Baca Juga: Polemik Aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, Disnaker Balikpapan Sarankan Ini