DPR Akan Kaji Lebih Lanjut Perja Restorative Justice

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Akan Kaji Lebih Lanjut Perja Restorative Justice
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Dok: DPR)

Ini perlu dilakukan lantaran sering terjadi diskriminalisasi hukum.

Suara.com - Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kembali menjadi perbincangan hangat di khalayak. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan melakukan kajian-kajian terkait agar Perja tersebut bisa berjalan dengan baik. Kendati demikian, Dasco mengakui Perja Restorative Justice ini sebenarnya disambut baik banyak kalangan, termasuk yang mengkritisi.

“Oleh karena itu kita juga perlu melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini, sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik. Kita tahu hukum di Indonesia, terkadang kan ada yang kemudian dikriminalisasi. Nah, dalam hal ini restorative justice perlu dilakukan,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/3/2022).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga menjelaskan adanya keterlibatan pihak lain di luar Kejaksaan pada proses penegakan hukum. politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa restorative justice juga telah menjadi program dari Kepolisian Republik Indonesia.

Perja terkait keadilan restoratif tersebut kembali mencuat setelah Jaksa Agung mengungkapkan wacana bahwa tidak diperlukan lagi penegakan hukum terhadap korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta dan bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik karena dianggap akan bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Tipikor.

Baca Juga: Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kebijakan Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau. Pada peraturan tersebut tertuang bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI