DPR Minta Gubernur Papua Bersikap Gentle Menghadapi Penyidik KPK

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Gubernur Papua Bersikap Gentle Menghadapi Penyidik KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Status tersangka masih belum tentu membuktikan dirinya bersalah.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe, yang kini menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersikap gentle, bukan sebaliknya sebagaimana terkesan bersembunyi dibalik ratusan loyalis yang yang menggelar aksi demonstrasi.

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, Lukas Enembe lebih baik menghadiri langsung panggilan dari penyidik KPK, karena status tersangka masih belum tentu membuktikan dirinya bersalah.

"Kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif, kalau dipanggil penegak hukum, datang saja. Beri kesan kita gentle hadapi kasus," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kendati begitu, Arsul mengatakan, yang paling penting dalam penetapan status tersangka atas diri Lukas Enembe adalah hak membela diri yang mesti dipenuhi oleh penegak hukum. Dia meminta para penegak hukum untuk memberikan pendampingan bagi para terduga pelaku yang diperiksa.

Baca Juga: Dewan Kolonel cuma Julukan agar Tunjukan Semangat, PDIP: Konsep Besarnya Bantu Puan Maharani

"Prinsipnya, penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Itu tetap harus dilakukan," katanya.

Arsul memaparkan, dalam beberapa kasus yang di dalamnya terdapat upaya resistensi, mesti dilakukan treatment khusus untuk menghadapinya, termasuk dukungan dari aparatur penegak hukum lainnya.

"Ini yang saya kira perlu diperhatikan. Saya yakin, teman-teman KPK juga sudah mengantisipasi itu. Namun tidak boleh kemudian karena ada resistensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan," jelasnya.

Arsul menegaskan, hak para terduga tersangka mesti diberikan seluas-luasnya dan tidak dibenarkan praktik pembunuhan karakter. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia menganut asas presumption of innocence.

"Jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus. Katakanlah meng-creat opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan sudah pasti bersalah," kata Arsul.

Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Kepada Gubernur Papua Lukas Enembe

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa loyalis pendukung Lukas Enembe, pada Selasa (20/9/2022), menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Dalam aksi yang diberi nama "Save Gubernur Papua" itu, polisi terpaksa mengamankan sejumlah massa yang diketahui membawa benda-benda berbahaya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI