Terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR Minta Seluruh Kompetisi Sepakbola Dihentikan
Komisi X DPR RI mendesak PT. Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang.
Suara.com - Komisi X DPR RI menyampaikan sikap dan pandangan, terkait tragedi kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa lebih dari 130 orang dalam pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Dalam pandangannya, Komisi X DPR RI menyesalkan dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Komisi X DPR RI juga akan segera melakukan rapat (Raker, Raker Gabungan atau RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar.
“Komisi X DPR RI mendesak pemerintah, untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggungjawab. Tim investigasi antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga,” ucap ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Baca Juga: Dokpol Polri Ungkap Total Jumlah Korban di Tragedi Kanjuruhan Malang Capai 455 Orang, Ini Rinciannya
Selain itu, Komisi X DPR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepakbola.
“Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut,” ungkap Syaiful.
Terakhir, Komisi X DPR RI mendesak PT. Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.