Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Politisi PDIP: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan?

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Politisi PDIP: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan?
Politisi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Peristiwa penyerangan merupakan bentuk kegagalan Kapolda Sumut dalam mengedukasi anak buahnya.

Suara.com - Politisi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, mempertanyakan transparansi Polri dalam penanganan kasus penyerangan Rumah Sakit (RS) Bandung, di Jalan Mistar, Medan Petisah, Kota Medan diduga dilakukan 10 orang oknum Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu, (6/11/2022) lalu.

Di mana dari penyerangan yang diduga dilakukan oleh Bripda Tito I Tampubolon, bersama Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe, Bripda Daniel Sitompul, Bripda Adil Sidabutar, Bripda Josua Hutagaol, Bripda Yogi Nainggolan, Bripda Abraham Pasaribu , Bripda Ikhsan Siregar, Bripda Ahmad Ridho Pohan dan Bripda Patriot, mengakibatkan Wanda Winata, seorang sekuriti yang bertugas di RS tersebut menderita luka parah setelah diserang, dianiaya oleh para terduga pelaku dan membuat kenyamanan di lingkungan rumah sakit terganggu.

"Tindakan penyerangan yang terjadi di RS Bandung, kota Medan oleh oknum Polisi ini harus ditindak tegas. Karena penyerangan RS dengan alasan apapun tidak bisa ditolerir. Untuk itu harus ada transparansi atas penanganan kasus ini, jangan terkesan ditutup-tutupi," ujar Junimart Girsang ketika ditanya wartawan di kompleks Parlemen, Senin (14/11/2022) di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, belum adanya sanksi etik hukum bid propam yang diberikan kepada para terduga pelaku dari internal Polri seolah memperkuat dugaan publik bahwa perbuatan para terduga pelaku dilindungi oleh instansi nya dan menambah deretan karena perilaku anggota Polri semakin tergradasi.

Baca Juga: Puan Banjir Kritikan Karena Pilih ke Itaewon Saat 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Begini Pembelaan Elite PDIP

Disisi lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai terjadinya peristiwa penyerangan tersebut adalah bentuk kegagalan dari Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam mengedukasi para anak buahnya sebagai pengayom masyarakat.

"Penahanan yang dilakukan kepada para tersangka itu hanya sanksi normatif, bukan sanksi etik hukum dari Internal Polri. Harus segera ada sanksi etik hukum yang diberikan dan tentunya peristiwa ini menjadi catatan kalau Kapoldasu tidak mampu mengedukasi anak buahnya sebagai penganyom dalam mengejawantahkan PRESISI nya Kapolri," tegas legislator daerah pemilihan Sumut III itu.

Selain itu, Junimart juga menilai selama ini kinerja dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak hanya berorientasi kepada pencitraan di media massa saja, yang ada kunjungan-kunjungan yang menurut saya buang-buang waktu dan enerji, belum lagi kekosongan pejabat utama di dit krimsus yang sudah cukup lama.

"Pengamatan saya Kapoldanya lebih ke pencitraan dalam pemberitaan media saja, de facto judi dan narkoba masih marak, belum lagi proses penegakan hukum lainnya beberapa yang saya amati dalam posisi stagnan. Kapolri harus turun ke SUMUT tidak cukup menunggu laporan atau membaca berita saja," cetusnya.

Sebelumnya terkait penyerangan itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan sudah memenjarakan tujuh anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan RS Bandung.

Baca Juga: Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

Adapun mereka yang sudah dipenjarakan itu diantaranya Bripda Tito Tampubolon, Bripda Josua Hutagaol, Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe, Bripda Yorgi Nainggolan, Bripda Daniel Sitompul, Bripda Ahmad Ridho Pohan dan Bripda Patriot.

"Proses hukum tetap berjalan," kata Kapolda Sumut, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya pun sudah bertemu dengan keluarga korban.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI