DPR: Persoalan Pengadaan Tanah Jangan Rugikan Masyarakat
Tidak boleh membuat taraf hidup masyarakat akhirnya drop.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menegaskan terkait dengan ganti rugi atau penyelesaian persoalan pengadaan tanah, tidak boleh ada yang merugikan masyarakat yang berdampak pada penurunan taraf hidup masyarakat. Hal itu mengingat salah satu tujuan dari diterbitkannya UU Cipta Kerja, antara lain, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Intinya (pengadaan tanah) tidak boleh merugikan rakyat, tidak boleh membuat taraf hidup masyarakat akhirnya drop. Makanya tadi ada usulan menarik, bahwa kalau jalan tol sudah dibuka, itu ruas jalan yang selama ini dipakai itu biasanya mati. Karena orang pindah ke jalan tol. Karena itu sentra ekonomi yang sudah ada tidak boleh mati hanya karena ada jalan tol," tegasnya kepada di Semarang, Rabu, (23/11/2022).
Menurutnya, kasus-kasus pertanahan yang ada di Semarang, Jawa Tengah menarik dan bisa saja akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat di Komisi II DPR RI. Hal itu untuk dicarikan jalan keluar atau bahkan menjadi contoh penyelesaian bagi daerah yang lain.
Di sisi lain, ia pun menanggapi persoalan terkait dengan banyaknya keluhan dari masyarakat yang justru dirugikan dalam setiap kasus pertanahan. Terkait itu, Politisi PKB ini telah berulang kali mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian ATR/BPN, terkait dengan pengadaan tanah yang berkaitan dengan proyek-proyek nasional yang penting dan strategis.
Baca Juga: PDIP Sudah Punya Kriteria, 23 Juni 2023 Siap Pamerkan Calon Presidennya, Puan atau Ganjar Ya?
Yang harus diperhatikan dari persoalan pengadaan ini, menurutnya adalah Teknik penyelesaiannya. Mengingat permasalahan pertanahan adalah persoalan teknis, karena regulasi terkait sudah ada dan berlaku. Sehingga, menurutnya, penyelesaian di lapangan jadi kunci dari kasus pertanahan, terlebih biasanya masyarakat berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek-proyek nasional.
"Umumnya masyarakat berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek nasional. Contoh (pembangunan) IKN, Labuan Bajo. Itu contoh di beberapa tempat yang polanya hampir mirip sama posisi masyarakat. Karena itu Komisi II akan terus memantau soal yang satu ini," katanya.
Persoalan lain dari kasus pertanahan adalah mengenai kinerja dari Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Tengah, yaitu minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengukur tanah atau biasa disebut dengan Petugas Ukur.
Menurut Yanuar, sudah lama persoalan SDM di BPN ini menjadi suatu kendala. Sehingga, saat ini BPN sedang berupaya mengeluarkan kebijakan khusus, yaitu dengan menggaet pihak ketiga sebagai petugas ukur. Hal itu lantaran keterbatasan alokasi anggaran untuk mengangkat ASN sebagai petugas ukur.
Baca Juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Disebut Paling Layak Jadi Panglima TNI, DPR: Memang Harusnya Kan Laut