Gus Muhaimin: Perlu Ada Gerakan Masif Dukung Pengesahan RUU PPRT

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Gus Muhaimin: Perlu Ada Gerakan Masif Dukung Pengesahan RUU PPRT
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar saat mengikuti pertemuan dengan JALA PRT di Gedung Nusantara III. (Dok: DPR)

Terdapat tiga hal yang menjadi pokok permasalahan pada RUU PPRT.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) terkait dengan pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sedang dibahas di Badan Legislasi. Dalam kesempatan ini, politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin itu berharap adanya kampanye masif untuk mendukung RUU tersebut.

“Biasanya kita sukses kalau kita kampanyenya masif. Saya berharap dari ibu-ibu ini lebih banyak kampanye, kalau bisa dalam dua minggu ini lebih diramaikan. Kalau diramaikan itu kita bikin pemegang policy ini mau nggak mau (ikut bergerak). Ayo kita lakukan kampanye!” ujar Gus Muhaimin di saat pertemuan dengan JALA PRT di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi isu pokok pada permasalahan RUU PPRT ini. Di antaranya adalah masih adanya perdebatan hubungan kultural dan formal antara PRT dan pemberi kerja, belum adanya gerakan dari pemerintah selaku pemegang kebijakan, serta harus adanya keterlibatan pemerintah daerah terkait dengan UMR.

“Pemerintah juga masih belum membahas sama sekali (RUU PPRT) ini. Saya cek ke Kemenaker. Di Kemenaker ternyata sama sekali belum dibahas lintas kementerian, sama sekali. Mestinya ada concern di tingkat pemerintah juga. Karena kalau di level eksekutif juga bergerak akan lebih cepat. Kalau level eksekutif punya political will maka akan bergerak,” tegas legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Baca Juga: PRT Dibunuh di Cipayung, Mardha Pura-Pura Pinjam Termos Demi Muluskan Curi Uang Majikan Korban

Politisi PKB ini lantas menyinggung Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015. Permenaker yang sudah mulai dibahas pada periode kepemimpinannya sebagai Menaker tersebut menjadi satu-satunya landasan hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga.

“Dulu pernah zaman saya Menteri (Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ada lintas kementerian membahas khusus ini (Perlindungan PRT) tapi mandek. Karena kontroversi dan salah paham. Akhirnya saya jembatani dengan Permenaker yang khusus tentang perlindungan PRT. Itu darurat karena saya merasa terlampau lama nunggu (pembahasan) berkepanjangan,” ujarnya.

Gus Muhaimin juga berharap adanya penyempurnaan dari Permenaker tersebut maupun payung hukum yang lebih kuat dengan melibatkan lintas kementerian dan lintas sektor. Peraturan-peraturan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan ditengah jalannya pembahasan RUU PPRT.

Terkait dengan keterlibatan pemerintah daerah, Gus Muhaimin juga meminta agar RUU ini dikampanyekan oleh gubernur, bupati maupun walikota dan stakeholder lain, terutama terkait dengan peraturan upah bagi pekerja rumah tangga. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur dalam aturan tertulis.

Pada kesempatan tersebut terlihat para perwakilan JALA PRT mengungkapkan aspirasi dan keluh kesahnya dalam konteks pekerja rumah tangga. Menurut Gus Muhaimin, pekerjaan sebagai PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan ini memiliki berbagai masalah. Beberapa di antaranya adalah waktu libur, standardisasi gaji, waktu kerja, tunjangan hari raya, BPJS hingga cuti melahirkan. Hal-hal tersebut kemudian menjadi concern dalam pertemuan ini.

Baca Juga: Skenario Jahat Keponakan Majikan Bunuh PRT di Cipayung, Mardha Beli Pisau Rp25 Ribu hingga Pura-pura Pinjam Termos

“Dengan ini kami berharap banget pemerintah memberikan kami perlindungan yang pasti. sehingga kami bisa merasakan nyaman, zona nyaman dalam bekerja di negeri kami sendiri karena yang saya alami selama ini saat kami libur lebaran saja tak jarang kami tidak bisa libur,” ujar Giyati, perwakilan JALA PRT yang juga aktif dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi.

Merujuk pada draf RUU PPRT, setidaknya terdapat 34 pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa hal yang tercantum antara lain mengenai perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran upah, tunjangan, dan hak cuti. Selain itu diatur juga mengenai lembaga penyalur PRT, pendidikan bagi PRT, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI