PPKM Dicabut, Komisi IX Ingatkan Menkes Antisipasi Varian Baru Covid-19

Fabiola Febrinastri
PPKM Dicabut, Komisi IX Ingatkan Menkes Antisipasi Varian Baru Covid-19
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Dok: DPR)

Menkes memastikan regulasi tes Covid-19 yang dilakukan secara mandiri di masyarakat.

Suara.com - Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Merespons hal itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk tetap mengantisipasi varian baru Covid-19 dengan memperhatikan status PHEIC ('Public Health Emergency of International Concern') dari WHO melalui Percepatan vaksinasi primer lengkap di seluruh provinsi, vaksinasi dosis ke-2 lansia, dan vaksinasi booster. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Selain percepatan vaksinasi, Komisi IX, lanjut Melki juga meminta Menkes memastikan regulasi tes Covid-19 yang dilakukan secara mandiri di masyarakat. 

“Selain itu, edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan juga perlu terus digaungkan demi meminimalisir penyebaran virus; dan integrasi prosedur alur perawatan bagi orang yang positif Covid- 19 termasuk bagi yang melakukan tes mandiri,” tegasnya. 

Baca Juga: Muncul Wacana Penghapusan Pilgub, Begini Respons Wapres

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin  menyampaikan ada dua strategi pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Pertama, adalah penggunaan teknologi genome sequencing untuk mengetahui adanya varian baru Covid-19. Naiknya kasus terkonfirmasi positif bukan disebabkan oleh mobilitas massa, melainkan karena hadirnya varian-varian baru Covid-19.

"Dengan mekanisme ini, salah satu strategi utama penanganan pandemi di mana kita tahu jenis musuh kita, siapa dia, dan ada di mana, kita bisa melakukan respons yang tepat," ujar Budi.

Strategi kedua adalah peningkatan dan penguatan daya tahan tubuh masyarakat Indonesia. Jelasnya, secara ilmiah pandemi bisa dikatakan terkendali apabila reproduction rate atau laju penularannya di bawah 1.

Rendahnya laju penularan Covid-19 di Indonesia disebabkan oleh semakin kuatnya antibodi dan imunitas masyarakat terhadap virus tersebut. Adapun penguatannya dapat dilakukan lewat vaksinasi dan kekebalan alami.

"Di bulan Juli (2022), (kadar antibodi masyarakat) naik dari 88 persen menjadi 98 persen populasi kita sudah memiliki antibodi. Levelnya juga naik ke 2 ribu, di bulan Januari yang terakhir itu naik lagi menjadi 99 persen dengan kadar antibodi 3.200," ujar Budi. 

Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Kelompok OPM Sandera Pilot Susi Air, DPR: Toleransi Sudah Cukup, Harus Ambil Langkah Tegas!


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI