Sahroni Apresiasi Upaya Kejagung Mengawal Proyek Strategis Nasional

Fabiola Febrinastri
Sahroni Apresiasi Upaya Kejagung Mengawal Proyek Strategis Nasional
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)

Saat ini, Indonesia sedang fokus di sektor pemerataan pembangunan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN). Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung telah menyelesaikan PPS 80 proyek senilai Rp28,88 triliun.

"Kinerja tim PPS Kejagung telah luar biasa mengawal puluhan proyek strategis nasional. Saya kira, tim PPS Kejagung memiliki peran penting dalam memastikan proyek-proyek pembangunan nasional berjalan bersih, efektif, dan minim aksi korupsi," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (7/3/2023).

Ia menilai, kinerja Kejagung tersebut patut mendapatkan apresiasi. Peran PPS Kejagung sangat sentral dalam memastikan kelancaran pembangunan proyek-proyek strategis nasional.

"Ini yang kita mau, adanya upaya-upaya pencegahan guna meminimalisasi berbagai praktik penyimpangan," ujar legislator Partai NasDem itu.

Baca Juga: Klarifikasi Pertamina soal Santunan Rp 10 Juta ke Korban Kebakaran Depo Plumpang untuk Tidak Tuntut Perusahaan

Pengawalan sektor pembangunan, katanya, merupakan bentuk keseriusan dan dukungan Kejagung untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju. Tim PPS harus jauh lebih giat dan fokus ke depan.

"Saat ini, Indonesia sedang fokus di sektor pemerataan pembangunan. Tim PPS harus semakin jeli dan tajam untuk kawal semuanya, jangan sampai ada yang kecolongan di satu proyek pun," ujar Sahroni.

Menurutnya, proses pelaksanaan program-program pembangunan dibutuhkan pengawalan dan pengawasan yang optimal agar seluruh program tersebut bebas dari praktik korupsi.

"Kita ingin pastikan semua proyek pembangunan berjalan lancar tanpa adanya permainan-permainan. Ini penting agar hasilnya dapat maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat," tutup wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III itu.

Baca Juga: Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI