RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

RUU Perampasan Aset ini harus disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut ada beberapa faktor yang membuat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan.

Pertama adalah agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa lebih dimaksimalisasi lebih baik dan lebih cepat.

“Ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, tapi bisa juga dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dll. Jadi kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP maka kami setuju ada Undang-undang ini kedepannya,” ucapnya.

Yang kedua menurut Arsul, RUU Perampasan Aset ini harus disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah dimana yang harus menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya adalah Pemerintah.

Baca Juga: Tak Takut Dipecat dari DPR, Ternyata Segini Harta Kekayaan Arteria Dahlan

Posisi DPR sendiri menunggu dan kemudian jika sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut maka DPR yang akan membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).

“Jadu apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” ungkap Arsul.

Ia menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengemuka karena kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU senilai Rp349 Triliun, tapi sudah sejak beberapa waktu sebelumnya sudah disuarakan di ruang publik.

“Jadi mereka yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya. Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yg berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati "satu kata" terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai "samsak" yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,” tegas Arsul.

Baca Juga: Berani Gertak Mahfud MD, Ini Daftar Kontroversi Arteria Dahlan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI