Sekjen DPR Lantik Deputi Persidangan dan Inspektur Utama

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Sekjen DPR Lantik Deputi Persidangan dan Inspektur Utama
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, yaitu Suprihartini sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana menjadi Inspektur Utama pada 5 April 2023. (Dok: DPR)

Pengisian kedua jabatan tersebut, karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022.

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, yaitu Suprihartini sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana menjadi Inspektur Utama pada 5 April 2023. Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26/TPA Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.

Indra Iskandar menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019, untuk melaksanakan reformasi birokrasi, dan dalam rangka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama yang telah lowong, pihaknya telah membentuk Pansel untuk melakukan seleksi terbuka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.

Pansel telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi, sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA).

"Berdasarkan hasil TPA,Presiden menetapkan Suprihartini sebagai Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI," tutur Indra Iskandar dalam keterangan resminya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Arteria Dahlan Dicopot dari Kursi DPR RI, Imbas Pernyataan Mahfud MD?

Terkait dengan pengisian Jabatan Inspektur Utama, pihaknya juga telah membentuk Pansel. Pansel telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi. Pansel melaksanakan dua kali proses seleksi secara terbuka, namun dalam dua kali seleksi tersebut, tidak diperoleh 3 tiga calon yang memenuhi kualifikasi.

Lebih jauh dia menjelaskan, visi Sekretariat Jenderal DPR ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai supporting entity.

"Atas pemikiran tersebut, Sekretariat Jenderal perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama," imbuhnya.

Indra Iskandar menjelaskan, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong, serta dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat, Sekretariat Jenderal DPR RI membuka pengisian Jabatan Inspektorat melalui mekanisme Penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kebijakan tersebut ditempuh dengan mendapatkan pertimbangan Menteri PAN dan RB serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama. Untuk itu, Sekretariat Jenderal DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri (Surat Kapolri Nomor R/32/I/KEP/2023), yaitu Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukannya kepada Presiden untuk dinilai pada TPA.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Akhirnya Divonis Mati Susul Ferdy Sambo

Sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan utama dan madya, Presiden menerima usulan dan menetapkan Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama, yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, dengan tmt 28 Maret 2023.

"Kemudian kami menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 26/TPA Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI dan keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI dengan melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Suprihartini menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Nana Sudjana menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI," pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI