Komisi III DPR Terbuka untuk Draft RUU Perampasan Aset yang Akan Diusulkan Pemerintah

Fabiola Febrinastri
Komisi III DPR Terbuka untuk Draft RUU Perampasan Aset yang Akan Diusulkan Pemerintah
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso. (Dok: DPR)

RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah karena memberikan kejelasan kepada publik. 
 
"DPR akan sangat welcome jika pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/4/2023). 
 
Santoso mengatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya dikirim pemerintah tersebut belum diterima DPR. 
 
"Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR," ujarnya. 
 
Dia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
 
"Dengan didahului Rapat Paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," ucapnya. 
 
Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah. 
 
"Ini sering terjadi dalam sebuah RUU drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," kata Santoso. 
 
Sebelumnya, Selasa (18/4/2023), Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.
 
"Sudah selesai. Kemarin rapat internal pemerintah kementerian dan lembaga. Itu sudah kita final kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
 
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.
 
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses selesai Lebaran.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI