Baleg DPR Tunggu DIM dan Surpres RUU PPRT dari Pemerintah

Pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.
Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Masih menunggu DIM dari pemerintah," kata Supratman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menambahkan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU PPRT dikirimkan oleh Pemerintah.
"Soal RUU PPRT ya tinggal nunggu surpres dari pemerintah, dia mau jawab atau tidak," ujar Politisi Fraksi PPP ini.
Baca Juga: DPR RI dan Kongres AS Sepakat Pererat Hubungan Bilateral
Setelah pemerintah memberikan jawaban atas RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, pihaknya akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
"Setelah dijawab oleh pemerintah, baru kami tentukan AKD yang membahasnya," ucapnya.
Sebelumnya, pada 30 Maret, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa surpres mengenai RUU PPRT segera dikirimkan ke DPR RI.
"Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko dalam konferensi pers bersama di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.
Sembari menunggu surpres selesai, lanjut Moeldoko, pemerintah bekerja secara simultan untuk menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.
Baca Juga: Komisi III: Aparat Penegak Hukum Harus Ungkap Fakta Penembakan di Kantor MUI Pusat
Sebagaimana diketahui, pada 18 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.