Puan Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana demi Efektivitas UU TPKS

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Puan Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana demi Efektivitas UU TPKS
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana sebagai implementasi atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak disahkan setahun lalu, penerapan hukuman terhadap pelaku serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat karena belum ada aturan teknisnya.

“Pemerintah harus memberi dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Aturan pelaksana sebagai implementasi atas penerapan UU TPKS harus segera diterbitkan,” kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).

Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender. Puan mengingatkan penting sekali aturan turunan UU TPKS segera dibuat mengingat banyaknya korban kekerasan seksual.

Terbaru, ditemukan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Baca Juga: 9 Potret Heboh Geng Arisan Puan Maharani, Isinya Artis Hingga Ibu-Ibu Sosialita!

Menurut Puan, permasalahan kekerasan seksual seperti itu seharusnya sudah bisa diterapkan dengan UU TPKS apabila sudah ada aturan teknisnya. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. Jangan sampai perjuangan kami di DPR, perjuangan para aktivis dan seluruh elemen bangsa lainnya sampai akhirnya UU TPKS terealisasi menjadi sia-sia,” ujar Mantan Menko PMK ini.

Sedianya, ada 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang akan dibuat sebagai amanat dari UU TPKS. Namun Pemerintah menyepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

DPR pun menyoroti perlunya aturan pendukung untuk penanganan korban kekerasan dari sisi psikologis yang dapat diberikan Pemerintah. Puan meminta komitmen Pemerintah dalam mempercepat penerbitan aturan teknis demi efektivitas UU TPKS. 

“Apalagi kondisi psikologis korban yang terguncang seringkali membuat mereka tidak sanggup untuk melapor. Penegak hukum beserta lembaga terkait juga menjadi terhambat dalam menangani kasus karena belum ada pedoman rigidnya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan mendorong masyarakat untuk memberi bantuan kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Menurutnya, peran lingkungan sekitar menjadi garda terdepan dalam perlindungan terhadap korban. “Diperlukan gotong royong seluruh stakeholder dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di mana biasanya korban enggan melapor karena takut dihakimi,” tuturnya.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah Mendesak Mendikbudristek Soal Kebutuhan Guru PPPK di Dapil, Kader Muda Golkar Dadan Wildan Bilang Ini

Upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual pun, disebut Puan, dimulai dari tahapan pencegahan. Proses tersebut harus diawali dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. “Sosialisasi UU TPKS sangat penting karena sosialisasi itu merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Bila terjadi tindak kekerasan, masyarakat yang sudah memahami bisa melaporkan kepada penegak hukum,” ucap Puan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI