Komisi III Dukung Pengungkapan Mafia Peradilan
Jangan buat masyarakat menjadi antipati terhadap sistem hukum di negaranya sendiri.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendukung pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam mafia peradilan seperti yang sampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Asshiddiqie.
“Kami di Komisi III sangat terkejut dan mengecam keberadaan para mafia pradilan ini. Kami juga akan membantu Prof Jimly lakukan koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk membongkar para mafia," kata Sahroni di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Hal itu disampaikan Sahroni terkait pernyataan Jimly Asshiddiqie yang mengungkapkan penemuan mengejutkan tentang adanya "rapat kerja nasional" (Rakernas) yang dilakukan para mafia peradilan.
Menurut Jimly, "rakernas" tersebut digelar setiap satu tahun sekali dan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga panitera. Dalam momentum ini, para mafia melaporkan berapa penghasilan yang didapat petugas dari memeras masyarakat.
Baca Juga: Makna di Balik Tiga Jempol Prabowo untuk Calon Tunggal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Sahroni menilai dari pernyataan Jimly tersebut oknum yang diduga terlibat, bukan hanya satu atau dua orang saja, dan pergerakannya pun sudah sangat terstruktur dan lintas lembaga.
"Jadi kami akan minta atensi langsung dari pimpinan institusi untuk bantu mengusut jaringan tersebut. Karenanya Pak Jimly tolong sebutkan nama-namanya,” ujar Sahroni.
Selanjutnya Sahroni menyebut bahwa pengusutan ini penting dilakukan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Bahkan menurut dia, jika ini dibiarkan berlarut, khawatir masyarakat jadi tidak percaya terhadap hukum di Indonesia.
“Dugaan kasus ini tidak boleh sampai tenggelam, tidak boleh hanya buat gaduh, saya pastikan itu. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap hukum tengah dipertaruhkan. Jangan buat masyarakat menjadi antipati terhadap sistem hukum di negaranya sendiri,” katanya.
Baca Juga: Komisi II DPR Sepakati Perubahan PKPU Soal Syarat Capres-Cawapres