DPR Akhirnya Sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93,4 Juta
Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Demikian disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dirinya menjelaskan atas kenaikan itu, para calon jemaah haji hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56,046 juta atau sebesar 60 persen saja, karena sisanya akan disubsdi oleh Pemerintah.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Kemudian, 40 persen dari total Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 93.410.286, yakni Rp 37.364.114 juta ditanggung oleh pemerintah," ujar Abdul Wachid saat tengah membacakan draft kesimpulan rapat, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: DPR Tak Mau RPP Kesehatan Buru-buru Diketok, Singgung Nasib Jutaan Petani Tembakau
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.
Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp105 juta.