Komisi III Mengaku Prihatin pada Kasus Oknum Purnawirawan Teror Warga di Bali

Fabiola Febrinastri
Komisi III Mengaku Prihatin pada Kasus Oknum Purnawirawan Teror Warga di Bali
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)

Ketegasan dalam menindak oknum dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku prihatin pada kejadian, dimana seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, Sahroni juga menyampaikan apresiasinya kepada kinerja Polres Badung yang berhasil menangkap pelaku, mengingat tindakannya yang tentu meresahkan warga.

“Miris dan ngeri sekali, ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata usia sepuh, dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat (30/11/2023).

Dia memahami motif karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi, tapi akal sehat harus dipakai.

Baca Juga: Kadernya Diusir Saat Fit and Proper Test Calon Hakim MA, PSI: Tak Ada Koordinasi dengan Partai

“Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas,” ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat. Dia menilai jika kedapatan terdapat perlakuan yang berbeda sedikit saja, tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa masyarakat selalu mengawasi, sehingga jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda.

“Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai, ketegasan dalam menindak oknum dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun. Menurut dia, tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi untuk sebuah kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Konflik Kepentingan di Legislatif: Menteri Ditekan, Anggota DPR Minta Proyek

“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat,” katanya.

Diketahui, seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban. Ancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (28/11/2023), menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI