Komisi VIII Imbau Masyarakat Hindari Agen Perjalanan yang Tawarkan Ibadah Haji Furoda

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII Imbau Masyarakat Hindari Agen Perjalanan yang Tawarkan Ibadah Haji Furoda
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (Dok: DPR)

Saat itu korban juga kejar-kejaran dengan pihak imigrasi Saudi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari agen perjalanan (travel) yang menjanjikan keberangkatan haji dengan menggunakan visa furoda. Menurutnya, haji khusus (visa furoda) tidak bisa dikeluarkan secara mendadak melainkan harus melalui prosedur yang panjang.

“Jelang keberangkatan ibadah haji diimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu agen travel yang menjanjikan visa furoda dengan cepat. Pemerintah harus tindak tegas oknum travel yang dengan jelas merugikan masyarakat,” katanya dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI, di Asrama Haji Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada calon jemaah haji untuk lebih cermat dalam memilih travel keberangkatan ibadah haji. Ia menegaskan pemerintah harus tindak tegas agen travel yang terbukti merugikan calon jemaah haji dengan janji memberikan visa haji khusus (furoda).

“Keluarga saya juga menjadi korban dengan janji visa furoda ini, tapi kenyataannya calon jemaah tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi melainkan harus transit dulu dan diberangkatkan menuju Riyadh. Setelah dari Riyadh baru menggunakan bus menuju Jeddah,” sebut Marwan.

Baca Juga: Sama-sama Berpengalaman Jadi Anggota DPR RI, Tas Angelina Sondakh Kebanting Kris Dayanti

Diungkapkannya, saat itu korban juga kejar-kejaran dengan pihak imigrasi Saudi yang sebelumnya berangkat menggunakan visa wisatawan bukan untuk haji.

“Menggunakan visa wisatawan tidak bisa langsung ke Jeddah melainkan harus melalui Riyadh dulu. Karena jika sampai ketahuan otoritas Saudi bisa langsung dideportasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, keluhan yang banyak dihadapi calon jemaah yaitu tidak memiliki tiket pulang ke Indonesia karena ditelantarkan oleh pihak travel.

“Kejadian, saya ketemu dengan jemaah Indonesia di Arab Saudi. Mereka cerita kesulitan mendapatkan tiket pulang karena ditelantarkan. Padahal, visa yang ada hanya cukup untuk 30 hari dan dikhawatirkan akan overstay,” ungkapnya.

Baca Juga: Nasib Hak Angket Makin Tak Jelas, Padahal Cuma Butuh Dua Partai Pengusul


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI