Cegah Terulang Kasus Batita Dianiaya, Pemerintah Harus Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di Daycare

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Cegah Terulang Kasus Batita Dianiaya, Pemerintah Harus Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di Daycare
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)

DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong pemerintah untuk memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, khususnya terkait pola pengasuhan anak serta layanan dan sarana bagi anak. Dengan memastikan daycare ramah anak, kata Puan, orangtua akan merasa aman dan nyaman saat menitipkan anak-anaknya.

“Dan tidak ada yang salah dengan orangtua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda. Tidak perlu ada judgment dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orangtua menitipkan anak di daycare,” papar Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (1/8/2024).

Diketahui, baru-baru ini terjadi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kasus kekerasan itu terjadi pada anak usia Batita (1-3 tahun).

“Karena daycare sendiri adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orangtua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja,” ujar Mantan Menko PMK.

Baca Juga: Reses DPR, Rapat Perdana Pansus Angket Haji 2024 Batal Digelar

Untuk itu, Puan meminta Pemerintah memberi perhatian lebih dalam mengawasi TPA atau daycare.

“Sosialisasikan dan beri edukasi kepada masyarakat mengenai daycare ramah anak, sehingga orangtua bisa memilih tempat paling aman dan nyaman untuk menitipkan anaknya,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong penyediaan TPA di berbagai fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dalam Pasal 30 UU KIA disebutkan bahwa pemberi kerja atau tempat kerja harus memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana seperti fasilitas pelayanan kesehatan; penyediaan ruang laktasi; dan tempat penitipan anak.

"DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja. Dan untuk mencapai ini, tentunya diperlukan dukungan dari lingkungan kerja dan lingkungan sosial,” urai Puan.

Baca Juga: Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

Namun, jika di tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, Puan mengimbau agar orangtua melakukan riset mendalam sebelum memutuskan menitipkan anak di daycare yang dikehendaki.

“Kita ingin, anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar dapat menjadi generasi emas. Semua anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat dan bahagia, serta terbebas dari kekerasan,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI