Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi tim kuasa hukum Almarhum Afif Maulana di DPR RI, Senin (5/8/2024). (Dok: DPR)

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan.

Suara.com - Komisi III DPR RI menerima audiensi tim kuasa hukum Almarhum Afif Maulana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). Menanggapi audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, Polda Sumatera Barat, dan Polres Padang untuk secepatnya mengeluarkan surat izin ekshumasi pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan, di mana selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Adapun kematian Afif Maulana (13) memunculkan memunculkan dugaan mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.

Karena itu, tak ingin memperpanjang polemik, Dasco berhasil mendorong pihak terkait untuk mengeluarkan surat izin ekhumasi. Selanjutnya, dirinya bersama dengan jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyerahkan surat tersebut secara langsung kepada tim kuasa hukum beserta keluarga Almarhum Afif Maulana.

"Jangan sampai waktu ini terbuang terlalu lama. Takutnya nanti (masa ekhumasi) 'expired'. Saya sudah berkoordinasi dan saya minta surat itu dibawa langsung ke sini (DPR)," ucap Dasco di dalam rapat audiensi tersebut.

Baca Juga: Mulai Rp950 Ribu, Intip Harga Tiket Konser The Dream Reborn DPR di Jakarta

Usai menyerahkan surat, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyakinkan bahwa DPR RI melalui Komisi III DPR RI akan terus mengawal penuntasan kasus kematian Afif Maulana. Sebab itu, dirinya mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat untuk tidak melakukan 'undue delay' (penanganan kasus yang berlarut).

"Saya sudah sampaikan kehadiran Polda Sumatera Barat di sini untuk memenuhi kewajibannya, terutama soal surat ekshumasi. Jangan sampai di forum ini terjadi perdebatan yang berkepanjangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tidak kunjung mengeluarkan surat persetujuan izin untuk melakukan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif Maulana. Padahal, surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan.

Mengetahui hambatan tersebut, DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Upaya ini dilakukan agar pengusutan kasus tersebut tidak berlarut memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Penganiayaan Bayi di Daycare, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Penitipan Anak


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI