TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Dok: DPR)

DPR memperluas kewenangan TNI untuk hadapi ancaman modern (siber, hibrida) via revisi UU TNI.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perluasan kewenangan TNI kemarin pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida. 

Perluasan kewenangan TNI ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers maupun hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

“Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” jelas Amelia dalam wawancara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

“Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan - selain 14 jabatan tertentu yang dibahas - kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca Juga: Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang

Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI. 

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  4. Intelijen Negara,
  5. Siber dan/atau Sandi Negara,
  6. Lembaga Ketahanan Nasional,
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
  8. Narkotika Nasional, dan
  9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

  1. Pengelola Perbatasan,
  2. Penanggulangan Bencana,
  3. Penanggulangan Terorisme,
  4. Keamanan Laut, dan
  5. Kejaksaan Republik Indonesia ***

Baca Juga: Gedung DPR Bakal Digeruduk Pendemo Tolak RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI