Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi DIY, Fikri Faqih Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi DIY, Fikri Faqih Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik ke BPBD Provinsi DIY, Jumat (21/3/2025) (Dok: DPR/Arief/vel)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan Yogyakarta kerap disebut "supermarket bencana",jadi contoh perlunya revisi UU tentang Penanggulangan Bencana.

Suara.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DIY menyoroti perlunya perhatian lebih serius terhadap pengelolaan bencana yang semakin kompleks di Yogyakarta. Dalam kunjungan kerjanya ke BPBD Provinsi DIY, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa Yogyakarta, yang kerap disebut sebagai "supermarket bencana", menghadapi beragam ancaman bencana alam, mulai dari gempa bumi hingga erupsi Gunung Merapi yang masih berlangsung.

"Gempa bumi yang melanda Yogyakarta pada 2006 menjadi pengingat bahwa daerah ini sangat rentan terhadap bencana. Selain itu, erupsi Gunung Merapi juga tetap menjadi ancaman nyata. Perubahan iklim yang memengaruhi intensitas hujan pun berpotensi meningkatkan risiko banjir," ujar Fikri usai bertemu dengan Kepala BPBD Provinsi DIY dan jajaran, Jumat (21/3/2025).

Politisi Fraksi PKS itu menilai perlunya revisi terhadap Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, banyak aspek dalam regulasi tersebut yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi gunung. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah. Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan," tegasnya.

Baca Juga: Lindungi Aset Digital, Cloudflare Perkenalkan Firewall AI untuk Bisnis Modern

Selain itu, Fikri mengkritik ketidakjelasan standar penanggulangan bencana yang berbeda-beda antar daerah. Misalnya, standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, tetapi di lapangan banyak yang tidak diuji kelayakannya.

"Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah, termasuk Yogyakarta, agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana," tambahnya.

Dalam hal mitigasi, Fikri menekankan pentingnya survei mendalam terkait kebutuhan sistem peringatan dini (early warning system). Saat ini, BPBD DIY hanya memiliki 11 alat peringatan dini, yang dinilai belum cukup untuk mencakup seluruh wilayah.

"Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, survei yang komprehensif harus dilakukan terlebih dahulu. Setiap kabupaten/kota di DIY membutuhkan alat yang sesuai dengan karakteristik bencananya masing-masing," ungkapnya.

Pendidikan dan program adaptasi juga menjadi sorotan. Fikri menegaskan bahwa masyarakat harus dilatih sejak dini agar siap menghadapi bencana. "Selain mitigasi, adaptasi juga penting. Masyarakat harus diajarkan cara menghadapi bencana sejak dini, termasuk melalui kurikulum pendidikan. Dengan begitu, mereka tidak panik saat bencana terjadi, tetapi dapat merespons dengan lebih terorganisir," ujarnya.

Baca Juga: Perkaya Penyusunan RUU KUHAP, Komisi III Terima Masukan Berbagai Praktisi Hukum

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana di Yogyakarta. Fikri berharap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana dapat segera dibahas agar lebih sesuai dengan tantangan dan dinamika bencana yang terus berkembang. ***


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI