Abidin Fikri Dorong Perbaikan Layanan Haji Berdasarkan Evaluasi Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Evaluasi Saudi soroti lima masalah utama, termasuk penempatan jemaah, kesehatan, dan pengaturan layanan haji.
Suara.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri menyatakan pihaknya menyambut baik evaluasi yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2025. Ia menilai evaluasi yang terdiri dari lima poin tersebut menjadi landasan penting untuk perbaikan pelayanan bagi jemaah di masa mendatang.
“Evaluasi ini merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik di masa depan,” ujar Abidin Fikri kepada Parlementaria yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Abidin, masukan dari otoritas Saudi, yang menjadi mitra strategis Indonesia, memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan haji. Hal itu antara lain menyangkut koordinasi layanan syarikah, kepatuhan terhadap regulasi visa, serta aspek logistik dan kesehatan.
“Surat evaluasi ini juga menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama soal adaptasi terhadap kebijakan baru Arab Saudi, seperti pembatasan visa non-haji dan transformasi sistem layanan berbasis syarikah,” tegasnya.
Baca Juga: Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI berkomitmen menjadikan hasil evaluasi Saudi ini sebagai dasar memperbaiki regulasi nasional. Salah satunya dengan mendorong revisi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Regulasi yang ada harus diselaraskan dengan dinamika kebijakan Saudi dan kebutuhan jemaah Indonesia,” tambah Abidin.
Ia juga mendorong agar Kementerian Agama bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam surat evaluasi tersebut secara konkret dan transparan.
Kedutaan Kerajaan Arab Saudi (KBSA) di Jakarta telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk disampaikan kepada pihak terkait penyelenggaraan haji Indonesia, yang berisi beberapa poin evaluasi terkait penyelenggaraan haji.
Surat tertanggal 20 Dzulhijjah 1446 (16 Juni 2025) tersebut merupakan hasil temuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi atas beberapa poin kekeliruan besar dalam pengaturan jemaah haji Indonesia selama Musim Haji 1446 H.
Baca Juga: 8 RUU Misterius Dibahas DPR, Apa Saja yang Akan Disahkan?
Dalam surat tersebut disebutkan evaluasi terhadap seluruh proses sejak tahap kedatangan hingga keberangkatan meninggalkan Arab Saudi ditemukan kesalahan karena tidak memperhatikan kontrol pengaturan yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan harian yang dilaksanakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama penanggung jawab haji Indonesia sejak awal kedatangan kloter jemaah pertama, yang meliputi beberapa hal berikut ini:
1. Tidak menginput data jemaah haji Indonesia di program persiapan pendahuluan.
2. Menempatkan jemaah haji Indonesia dalam jumlah yang besar di penginapan yang tidak resmi untuk jemaah melalui perusahaan yang bukan untuk penyedia jasa tersebut.
3. Memindahkan jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
4. Tidak menerapkan pemeriksaan medis dan evaluasi kemampuan fisik jemaah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini menyebabkan angka kematian jemaah Indonesia sangat tinggi, yaitu mencapai 50% dari total angka kematian jemaah haji internasional sebelum dimulainya pelaksanaan manasik haji.