Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas
Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, saat wawancara sebelum rapat paripurna, Selasa, (25/11/2025) (Dok: DPR/Karisma/vel)

Persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi dengan tegas dan diatur secara jelas dalam undang-undang.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena ini semakin sering muncul di media sosial, media cetak, maupun media elektronik, dan dianggap sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan bagi dunia pendidikan nasional.

Dalam wawancara sebelum rapat paripurna, Selasa, (25/11/2025), Agung menjelaskan bahwa kemarin Komisi X melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait mengenai penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi dengan tegas dan diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa norma hukum perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian.

Agung menekankan bahwa meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, pendekatan tersebut tidak lagi memadai.

Baca Juga: Gus Hilman Tekankan Pentingnya Pesantren Masuk dalam RUU Sisdiknas

“Sampai kapan kita mengandalkan nota kesepahaman? Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” tegasnya.

Selain itu, Agung juga menyoroti pentingnya pola asuh yang baik dari orang tua sejak dini. Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap kesalahan anak secara berlebihan bisa menjadi pemicu perundungan. “Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” ujarnya.

Agung juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan dosen. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat pasal yang memberikan payung hukum bagi tenaga pendidik agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

“Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus yang telah ada harus lebih efektif, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memastikan seluruh bentuk intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani dengan tepat.

Baca Juga: Purnamasidi Dorong Resentralisasi Pendidikan untuk Samakan Mutu Nasional

Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini juga disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh guru di Indonesia.

“Pengabdian teman-teman guru ini mulia, maju terus, yakinkan bahwa pengabdian ini berpahala surga. Dengan perlindungan yang lebih kuat melalui RUU Sisdiknas, kita memastikan para pendidik dan peserta didik dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, beradab, dan berkeadilan,” tutup Agung Widyantoro.***


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI