Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
DPR RI menerbitkan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien beserta kuasa hukum dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menerbitkan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Saudari Nabilah O'Brien beserta Kuasa Hukum, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Senin, 9 Maret 2026, yang ditandatangani Pimpinan Komisi III DPR RI, Ketua, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. Isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, Komisi III DPR RI menerima pengaduan dari Nabilah O’Brien, seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik. Kami memandang perlu untuk merespon hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR melakukan pengawasan.
Sejak Sabtu kemarin kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri, kami memfasilitasi agar dicarikan solusi yang sesuai hukum. Alhamdulilah, hari minggu malam kemarin laporan terhadap Sdri. Nabilah O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Sdri. Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus Tersangka. Di sisi lain Sdri. Nabilah O’Brien juga memaafkan Tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan.
Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru berkomitmen memastikan dua karya agung kita tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya hingga norma hukumnya.
Baca Juga: Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif yang substanstif.
Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Secara khusus Presiden Prabowo menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) dan memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan.
Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat khusus untuk membahas masalah ini pagi tadi, dan dengan ini menyampaikan kesimpulan rapat yang mengikat secara hukum sebagai berikut:
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorangpun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan (Beyond Reasonable Doubt).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
Komisi III DPR RI menilai Sdr. Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Sdr. Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan.
Ditandatangani Pimpinan Komisi III DPR RI, Ketua, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.***
