RUU Perbukuan Perlu Dibahas untuk Pengelolaan dan Produksi Buku

Arsito Hidayatullah | Bagus Santosa
RUU Perbukuan Perlu Dibahas untuk Pengelolaan dan Produksi Buku
Diskusi terkait RUU Perbukuan di DPR RI, Selasa (26/5/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]

Dalam RUU Perbukuan ini akan ada 19 bab dan 161 pasal.

Suara.com - Komisi X DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan. Anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Tje (Ceu) Popong Djundjungan mengatakan, pembahasan RUU ini sekaligus akan bertujuan untuk membentuk Badan Perbukuan Nasional (BPN).

"Setelah terbentuk BPN, maka badan ini yang akan mengelola buku. Di India, yang negara miskin, produksi bukunya sangat banyak. Indonesia seharusnya bisa lebih," kata Ceu Popong, dalam diskusi di DPR, Selasa (26/5/2015).

Ceu Popong menjelaskan, dalam RUU Perbukuan ini akan ada 19 bab dan 161 pasal. Secara garis besarnya, RUU itu akan menonjolkan tugas dan tanggung jawab BPN.

Sementara itu, Ketua Ikatan Penerbitan Indonesia (Ikapi), Irma Permanasari menyebut, RUU ini nantinya bisa mengakomodir tentang jenis dan pendistribusian buku. Dengan begitu diharapkan, buku yang beredar di masyarakat akan terpantau dalam pengawasan, sekaligus bisa menghindari adanya toko buku yang mati.

"Dalam RUU Perbukuan, buku dibagi menjadi beberapa jenis, seperti buku teks, buku hiburan, buku proyek dan sebagainya. Dalam RUU juga mengatur soal distribusi buku. Dalam prakteknya sekarang, toko buku kecil banyak yang mati. Toko buku yang ada adalah toko-toko buku besar. Ini perlu diatur dalam UU untuk melindungi toko-toko kecil," kata dia.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI