UU JPSK Diperlukan untuk Menjamin Stabilitas Sistem Keuangan

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
UU JPSK Diperlukan untuk Menjamin Stabilitas Sistem Keuangan
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam salah sebuah diskusi di Jakarta, Mei 2015 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Sejauh ini masih ada perbedaan visi antara pemerintah dan DPR dalam melihat urgensi persoalan perbankan.

Suara.com - Dalam acara diskusi Forum Legislasi yang diadakan di Ruang Wartawan, Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, pukul 14.00 WIB, kali ini dibahas mengenai Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK).

Dalam acara tersebut, seorang anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, secara tegas menyatakan bahwa UU JPSK itu penting. Menurutnya, UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan.

"Bangunan sistem keuangan akan lebih siap dalam merespons segala ancaman di sektor keuangan," ujar Misbakhun di hadapan wartawan.

Menurut Misbakhun lagi, penolakan DPR terhadap perancangan perundang-undangan JPSK sejauh ini hanya lantaran perbedaan visi antara pemerintah dan DPR dalam melihat urgensi persoalan perbankan.

"Pemerintah belum melihat urgensi yang mungkin menimpa sistem keuangan dan perbankan kita," tambahnya.

Lebih jauh, Misbakhun mengatakan bahwa dengan adanya UU JPSK, maka akan ada payung hukum yang bersifat tetap kepada yang melanggar poin-poin yang tertuang dalam UU tersebut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI