Asuransi, Penjaminan dan Permodalan Nelayan Akan Diatur dalam UU
Komisi IV masih terus menampung masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut.
Suara.com - Negara harus hadir untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali baik nelayan laut maupun nelayan tangkap, atau pembudidaya ikan. Kehadiran negara itu di antaranya lewat sebuah asuransi nelayan serta penjaminan permodalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, saat mengunjungi Balai Benih Ikan Air Tawar di Batimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (11/6/2015).
"Selama ini, tidak ada asuransi yang bersedia memberikan perlindungan bagi nelayan, dengan alasan risiko terlalu besar. Sementara jika pun asuransi itu ada, nelayan sendiri tidak sanggup membayar premi asuransi," ujar Yoga, seperti dilansir laman resmi DPR.
"Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab negara untuk membayarkan premi tersebut, sehingga ketika berada di laut nelayan akan terlindungi. Begitu pun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, (terutama) jika bencana datang yang menyebabkan gagal panen," sambungnya.
Begitu juga dalam hal jaminan permodalan. Menurut Yoga, selama ini tidak sedikit pembudidaya ikan yang tidak mampu mengembangkan usahanya, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurangnya permodalan. Bank tidak bersedia menjamin karena memang kebanyakan dari nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan. Kondisi tersebut membuat nelayan semakin terbelakang, hingga dari tahun ke tahun selalu berdekatan dengan garis kemiskinan.
"Semua permasalahan nelayan tersebut akan dimasukkan dalam RUU Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) ini, sehingga akan terlihat dengan jelas solusinya. Dengan begitu, tidak akan lagi nelayan yang kesulitan dalam permodalan dan penjaminan, dan akhirnya kehidupan nelayan akan meningkat," ”tambah politisi dari Fraksi PAN ini.
Meski demikian, Yoga mengaku belum menemukan rumusan yang tepat bagi penjaminan dan permodalan serta asuransi bagi nelayan tersebut. Apakah akan berbentuk perorangan, atau tergabung dalam sebuah kelompok usaha nelayan. Oleh karena itu, Komisi IV menurutnya akan terus menampung masukan dari berbagai pihak, dalam rangka menyempurnakan RUU tersebut.