Komisi II Serahkan RUU Pertanahan ke Baleg DPR
RUU ini diharapkan dapat menangani masalah pertanahan dengan efisien.
Suara.com - Rapat kerja antara pimpinan Komisi II DPR dan Badan Legislasi membahas tentang rancangan undang-undang pertanahan, diselenggarakan di Gedung Nusantara I pada Kamis (18/6/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono, dan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR dari fraksi Golkar Rambe Kamaruzzaman.
Rapat kerja diagendakan tentang pembacaan RUU Pertanahan yang telah disusun oleh Komisi II DPR, serta tanggapan dari Baleg mengenai poin-poin dari RUU tesebut.
RUU tersebut direncanakan untuk menyempurnakan Undang-Undang nomor lima tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang dirasa telah terlalu lama. "UU Pokok Agraria sudah terlalu tua, dan sudah kurang efektif dengan masalah pertanahan sekarang ini," kata Rambe.
Selain itu RUU Pertanahan ini dibuat karena semakin maraknya kasus pertanahan yang makin kompleks, berdampak luas, dan lintas sektoral. RUU Pertanahan juga diharapkan dapat menangani masalah pertanahan dengan efisien dan profesional, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.
Dalam rapat, Rambe juga menyampaikan agar Baleg dapat menerima dan mengharmonisasi RUU Pertanahan tersebut.
Karena menurutnya, dengan disahkan RUU Pertanahan menjadi Undang-Undang Pertanahan maka masalah dan sengketa yang menyangkut tanah dapat diakomodir dengan lebih baik.
RUU tentang Pertanahan yang diserahkan dari Komisi II ke Badan Legislasi, terdiri dari 15 bab, dengan 102 pasal.