Baleg Meminta Pembentukan Panja untuk Bahas RUU Pertanahan

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Baleg Meminta Pembentukan Panja untuk Bahas RUU Pertanahan
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam salah sebuah diskusi di Jakarta, Mei 2015 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Mayoritas anggota Baleg setuju dan memberi apresiasi terhadap RUU tersebut.

Suara.com - Rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan, rapat dilaksanakan di gedung Nusantara I DPR pada Kamis (18/6/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg dari fraksi Gerindra Sareh Wiyono, dan dihadiri oleh pimpinan Komisi II dari fraksi Golkar Rambe Kamaruzzaman.

Beberapa anggota Baleg memberikan masukan mengenai RUU Pertanahan yang diajukan oleh Komisi II DPR. Mayoritas dari para anggota Baleg setuju dan memberi apresiasi terhadap RUU tersebut.

Seorang anggota Baleg dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengusulkan pembentukan Panja Harmonisasi RUU yang saat ini masuk ke Baleg. Menurutnya, dibentuknya Panja maka akan mempercepat kerja legislasi untuk langsung masuk ke substansi permasalahan beberapa RUU.

"Saya usulkan segera dibentuk Panja harmonisasi sehingga akan langsung kita bahas," katanya. Ia berharap dengan dibentuknya Panja harmonisasi RUU diharapkan akan langsung membicarakan inti permasalahan RUU.

Menanggapi draf RUU Pertanahan yang diusulkan Komisi II, Misbakhun berpendapat bahwa permasalahan pertanahan sudah menjadi masalah nasional.

"Banyak sekali sengketa pertanahan yang kompleks dan sampai kini belum ada penyelesaiannya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa masalah sengketa tanah tidak bisa dilepaskan dari masalah hak, masalah adat, dan sebagainya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI