Revisi UU KPK Disahkan Masuk Prolegnas Prioritas 2015
Selain revisi UU KPK, juga ada sejumlah UU lain yang diajukan usulan perubahan dan penambahan.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR setuju menerima laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2015. Dalam perubahan ini, revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK pun masuk menjadi prioritas tahun 2015.
"Setuju?" tanya pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah, Selasa (23/6/2015).
"Setuju," jawab peserta rapat, dan diketuklah palu oleh Fahri tanda penetapan.
Ketua Baleg Sareh Wiyono, dalam rapat paripurna kali ini mengatakan, RUU tentang perubahan atas UU No.30/2002 tentang KPK itu disetujui Baleg untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2016.
"Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui, karena UU nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63 terlalu mendesak. Namun pemerintah, dalam hal ini Menkumham, berkomitmen untuk melakukan perubahan UU Nomor 30/2002 ini dengan beberapa alasan kegentingan," ungkap Sareh.
Alasan kegentingan itu, sambungnya, adalah kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM; penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan; perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan (KPK) jika berhalangan; dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
"Karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU Nomor 30/2002 dalam Prolegnas Prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut, dan meminta kepada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut," kata dia.
Sementara, selain revisi UU KPK ini, sejumlah undang-undang lain juga diajukan usulan perubahan dan penambahan RUU. Di antaranya adalah:
1. RUU tentang Karantina Hewan disetujui menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan, dan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015. RUU tentang Kedaulatan Pangan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2016.
2. RUU tentang Kebudayaan disetujui menjadi tambahan Prolegnas Prioritas tahun 2015.
3. RUU tentang Bea Materai disetujui menjadi tambahan Prolegnas Prioritas 2015.
4. Usulan perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak disetujui menjadi tambahan RUU Prioritas 2015, dengan alasan belum merupakan kebutuhan yang sangat urgen pada saat ini, sehingga diusulkan masuk Prolegnas tahun 2016.
5. Terkait pengalihan usulan tentang minyak dan gas bumi dan atas UU tentang Bank Indonesia, tidak dapat disetujui karena adanya keberatan dari Komisi VII dan Komisi XI yang membidangi RUU dimaksud, dengan alasan kedua RUU secara intensif sedang dalam tahap penyelesaian dan penyempurnaan.
"Prolegnas mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 37 RUU dan 5 RUU komulatif terbuka, menjadi 39 RUU dan 5 daftar RUU komulatif terbuka," beber Sareh pula.
Sareh berharap, ada tekad yang kuat antara DPR dan pemerintah untuk memenuhi target Prolegnas yang sudah disepakati bersama itu. Dia juga meminta dukungan pimpinan DPR, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi, agar tambahan UU ini dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi sumbangan dalam peningkatan kinerja DPR.