Rapat Komisi XI dengan Menkeu Bahas Pentingnya RUU JPSK

Arsito Hidayatullah | Tri Setyo
Rapat Komisi XI dengan Menkeu Bahas Pentingnya RUU JPSK
Suasana RDP Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Kamis (25/6/2015). [DPR RI]

UU JPSK diharapkan dapat merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum selama ini.

Suara.com - Komisi XI DPR RI pada Kamis (25/6/2015), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Salah satu yang menjadi pembahasan utama adalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam pembahasan ini, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, termasuk yang panjang lebar menyampaikan mengenai pentingnya keberadaan UU tersebut.

"Dicabutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 4 tahun 2008 merupakan langkah untuk meneruskan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang selama ini berpolemik karena tumpang tindihnya peraturan,” kata Misbakhun, dalam rapat di Gedung Nusantara I itu.

Misbakhun mengutarakan, manajemen protokol krisis dengan payung hukum yang jelas dan tegas, merupakan keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis. Dia juga menegaskan bahwa pembangunan sistem keuangan yang baik akan lebih siap dalam merespons segala ancaman di sektor keuangan, sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Karena itu, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat. Artinya, dalam bentuk Undang-Undang, bukan dalam bentuk Perppu," ucapnya.

Misbakhun berharap, dengan adanya UU JPSK, dapat memperinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan. Khususnya adalah terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Dikatakan Misbakhun lagi, peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Meskipun dahulu menurutnya, kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011.

"Sayangnya, OJK masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri," tukasnya.

Menurut Misbakhun pula, keberadaan UU JPSK nantinya tidak hanya memperkuat landasan hukum, tapi juga dapat memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, respons kebijakan, maupun dalam organisasi dan proses pengambilan keputusan.

"UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan, agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI