Soal Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Tak Usah Saling Curiga
DPR masih membuka pintu untuk mendiskusikan poin-poin yang ada dalam revisi UU KPK.
Suara.com - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengakui belum bertanya kepada Sekertaris Jenderal DPR, perihal Program Legislasi Nasional tentang revisi Undang-Undang KPK yang tengah jadi perbincangan di masyarakat.
"Saya belum tanya dan mengecek apakah sudah diterima kesekjenan atau belum," kata Taufik kepada wartawan di gedung Nusantara III DPR pada Jumat (26/6/2015).
Saat ditanya mengenai siapa yang pertama mengajukan tentang Prolegnas usulan revisi UU KPK apakah pemerintah atau DPR, ia tidak mau menjawab, ia hanya meminta masyarakat tidak perlu saling curiga perihal tersebut.
"Sekarang tisak usah saling mencurigai siapa yang mengajukan usulan UU tersebut," ujar politisi PAN tersebut.
Namun ia juga menambahkan, jika dalam rapat Baleg dan Bamus, Pemerintahlah yang mengajukan tentang revisi UU KPK tersebut.
"Tapi sesuai rapat Baleg dan Bamus pemerintah yang mengajukan. Dalam rapat pleno Baleg, dan rapat paripurna sudah ditetapkan dan juga dihadiri oleh wakil pemerintah," ujar Taufik.
DPR menurutnya juga masih membuka pintu untuk mendiskusikan poin-poin yang ada dalam revisi UU KPK. Ia pun juga membuka diri kepada pemerintah untuk kembali membahas UU tersebut.
Namun, Taufik tak mau menjamin akan ada penundaan atau tidak terkait pelaksanaan UU KPK tadi.
"Apakah mau ditunda, dan kami akan mengecek apakah bisa diusulkan untuk dirubah, dan kita masih lihat, apa yang akan diusulkan pemerintah untuk UU tersebut," kata Taufik.