Diskusi di DPR untuk Beri Masukan Pembahasan RUU Hak Paten

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh
Diskusi di DPR untuk Beri Masukan Pembahasan RUU Hak Paten
Ketua Pansus RUU John Kennedy Aziz, Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkumham Razilu, pakar dari Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianti, dan Pakar Hukum Telematika Edmon Makarim [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

John mengatakan saat ini pemerintah belum memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Suara.com - Pemahaman masyarakat akan pendaftaran hak paten masih rendah sehingga banyaknya kasus penyalinan karya tanpa izin.

Untuk memberikan masukan kepada anggota DPR dalam revisi UU Hak Paten, Selasa (6/10/2015) di gedung DPR, diselenggarakan diskusi bertema Revisi UU Hak Paten. Diskusi dihadiri Ketua Pansus RUU John Kennedy Aziz, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Razilu, pakar dari Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianti, dan pakar Hukum Telematika Edmon Makarim.

"Karena kurang paham dengan hak intelektualnya, pelemahan sistem paten masih rendah," ujar John dalam diskusi.

John menilai saat ini pemerintah belum memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaftarkan karyanya. Ia menilai pemerintah masih lamban dalam sistem pembuatan hak paten.

"Pemerintah belum mampu menyediakan kemudahan pendaftaran. Untuk mengurusnya lama waktunya 48 bulan dan paten sederhana lama waktu 12 bulan," katanya.

Dalam pendaftaran hak paten, anggota masyarakat dikenai biaya awal, yakni biaya pemeliharaan. Namun, belum tentu hak patennya diterima.

"Misalnya dalam pendaftaran Hak Paten, ada juga biaya pemeliharaan kepada pendaftar, tapi apa itu hak paten belum pasti diterima," katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI