Komisi III Gelar RDPU, di Antaranya soal RUU Perkawinan
Ada empat hal yang diagendakan dalam rapat.
Suara.com - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan masyarakat di ruangan rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR, Rabu (7/10/2015). Rapat dipimpin anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Ada empat hal yang diagendakan dalam rapat, yakni permohonan penjelasan mengenai UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Kemudian, permohonan perlindungan hukum terhadap pelanggaran berat etika profesi calon hakim agung dan tindak pidana oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Selanjutnya, membahas RUU Prioritas mengenai amandemen UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Salah satu audiens yang dihadirkan dalam rapat yakni aktivis LBH APIK, Peni. Dia memaparkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkawinan dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Ia meminta penghapusan beberapa hal dalam RUU Perkawinan dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.
"Mengenai perzinahan di Pasal 484 ayat 1 e, Pasal ini harus dihapuskan," kata Peni.
Menanggapi hal tersebut, Desmond mengatakan pemerintah akan segera menimbang usulan audiens.
"Rancangan ini usulan pemerintah. Minggu depan komisi III akan mensinkronisasi usulan dari audiens. Nanti kita akan berdebat dengan pemerintah mengenai usulannya," kata Desmond.
Hadir dalam rapat, antara lain Romla perwakilan dari media bangka.com, Gunawan Hadiwidjojo, Khotimun Sutanti dari LBH APIK, Ratna Bantara Munti dari Jaringan Kerja dan Prolegnas Pro Perempuan dan Organisasi dari Pedagang Pasar Turi.