Komisi II DPR Wacanakan Revisi Terbatas UU ASN
"Revisi terbatas akan lebih mudah dilakukan," katanya.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Mustafa Kemal mewacanakan revisi terbatas terhadap Undang Undang Aparatur Sipil Negara terkait kelemahan kebijakan lelang jabatan.
"Kasihan orang yang sudah lama meniti karir dari bawah. Belum tentu bisa mengisi posisi pada suatu jabatan karena adanya lelang jabatan," kata Mustafa di sela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR di Makassar, Senin (26/10/2015).
Komisi II, kata dia, akan mendorong revisi terbatas terhadap UU tersebut terkait banyaknya keluhan mengenai lelang jabatan ini.
"Revisi terbatas akan lebih mudah dilakukan," katanya.
Sementara itu, komentar yang lebih keras terkait lelang jabatan datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Menurutnya Arteria kebijakan lelang jabatan yang saat ini dilaksanakan adalah ilegal.
"Menurut saya, kebijakan mengenai lelang jabatan ini ilegal," kata Dahlan.
Dia mengatakan daerah punya hak otonomi masing-masing, sesuai dengan prinsip desentralisasi otonomi daerah.
Anggota Komisi II lainnya, Azikin Solthan dari Fraksi Gerindra menambahkan hingga saat ini lelang jabatan belum ditopang oleh undang-undang namun baru sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri.