DPR: Permenaker Tidak Pro Pekerja Lokal, Harus Dicabut

Siswanto
DPR: Permenaker Tidak Pro Pekerja Lokal, Harus Dicabut
Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, saat berbicara di RS Pirngadi, Medan. [DPR RI]

Alasan Menteri Hanif bahwa kemudahan penggunaan tenaga kerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi perusahaan dinilai Okky lucu.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati menyesalkan keluarnya Permenaker Nomor 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena isinya malah semakin melonggarkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja

"Salah satu poin penting dalam Permenaker 35/2015 yakni dihapusnya ketentuan 10 pekerja lokal jika menggunakan satu pekerja asing. Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha dibandingkan nasib pekerja lokal. Disamping itu, alih teknologi juga dapat dipastikan tidak akan tercapai," kata Okky dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (9/11/2015).

Alasan Menteri Hanif bahwa kemudahan penggunaan tenaga kerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi perusahaan dinilai Okky lucu. Sebab, kata Okky, masukan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris Menaker. Padahal, kata dia, kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi.

"Padahal, suara pekerja dan suara DPR yang meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja lokal di tanah airnya sendiri tidak didengar oleh pemerintah," katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI