Pembahasan RUU Minol Ditargetkan Selesai Juni 2016
Pansus rencananya akan mengundang beberapa pihak terkait, seperti tokoh keagamaan dan ormas.
Suara.com - Rapat internal Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) memutuskan, pembahasan RUU tersebut dilakukan dalam tiga kali masa persidangan dan ditargetkan selesai pada Juni 2016.
Keputusan ini diambil dalam rapat intern Pansus RUU Minol, yang dipimpin Ketua Arwani Thomafi didampingi Wakil Ketua Lily Asdjudiredja dan Aryo PS Djojohadikusumo, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurut Arwani, selain menyetujui jadwal acara pembahasan RUU tersebut, rapat Pansus juga sepakat untuk mengundang beberapa pihak yang terkait dengan masalah minuman beralkohol. Di antaranya adalah para tokoh masyarakat, ormas, tokoh dan organisasi keagamaan MUI, PGI, KWI dan PHDI, Walubi dan Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin).
Anggota Pansus, Achmad Mustaqim, mengusulkan agar Pansus juga mengundang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta ormas lain yang akrab dengan pemberantasan minuman keras (beralkohol). Menurutnya, mereka bisa diminta pandangannya mengenai pemberantasan minol sebab kerap berada di garis paling depan, sehingga Pansus bisa minta pandangan dan solusi yang ditawarkan.
Dalam pembahasan RUU ini, jelas Arwani, Pansus juga menjadwalkan menggelar rapat kerja dengan enam kementerian, yakni Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM. Pansus juga mengagendakan mengundang dan mengunjungi beberapa Pemprov yang sebagian telah memiliki Perda Larangan Minol. [DPR RI]